Prosedur dan Tarif Pelepasan Status Kewarganegaraan WNI
Jakarta – Pemerintah menetapkan tarif terbaru untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Biaya tersebut termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku di Kementerian Hukum.
Tarif Pelepasan Status WNI
Menurut PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif untuk permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden adalah sebesar Rp5.000.000 per permohonan. Tarif ini menjadi biaya administrasi negara yang harus dikontribusikan oleh pemohon sebelum proses pelepasan status WNI dapat dilakukan.
Proses Pengajuan dan Kelengkapan Persyaratan
Proses pelepasan status WNI bukanlah proses otomatis, melainkan harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Pemohon harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan Kementerian Hukum serta memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Jika semua persyaratan dipenuhi, permohonan akan diproses hingga diterbitkan Surat Keputusan oleh Presiden.
Implikasi Setelah Pelepasan Status WNI
Setelah keputusan kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, seseorang akan kehilangan hak dan kewajiban sebagai WNI. Status kewarganegaraan Indonesia akan berakhir sesuai dengan keputusan yang telah diambil, dan yang bersangkutan akan tunduk pada hukum negara kewarganegaraan yang baru. Dokumen kependudukan dan keimigrasian Indonesia yang sebelumnya dimiliki juga akan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah menekankan pentingnya pemohon memahami seluruh konsekuensi hukum dari pelepasan status kewarganegaraan sebelum mengajukan permohonan. Hal ini bertujuan agar proses berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.


