Biaya Naturalisasi WNI Naik Menjadi Rp75 Juta
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya resmi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi. Biaya tersebut dikenai dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp75.000.000 per permohonan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Tarif dan Persyaratan Naturalisasi WNI
Naturalisasi merupakan cara bagi WNA untuk memperoleh status sebagai WNI secara sah. Selain membayar PNBP, para pemohon harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan naturalisasi ditetapkan sebesar Rp75.000.000 per permohonan. Tarif tersebut harus disetor ke kas negara dan belum termasuk biaya lain yang mungkin timbul dalam proses administrasi.
Syarat Umum Naturalisasi
Para pemohon naturalisasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan.
Proses pengajuan naturalisasi dilakukan melalui Menteri Hukum dengan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan. Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan substansi, permohonan akan diproses hingga diterbitkan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila permohonan naturalisasi dikabulkan, pemohon akan menjadi WNI dan memiliki hak serta kewajiban sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah menaikkan tarif naturalisasi ini sebagai bagian dari penyesuaian PNBP. WNA yang berminat untuk menjadi WNI diharapkan memahami seluruh prosedur dan konsekuensi hukum sebelum mengajukan permohonan.


