Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat lembaga kejaksaan serta meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Kejari Baru dan Lokasinya
Menurut Perpres Nomor 40 Tahun 2026, tujuh Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk antara lain:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Ciruas, Banten.
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Tideng Pale, Kalimantan Utara.
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya, Kalimantan Barat.
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau, Sumatera Barat.
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai, Papua Barat Daya.
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui, Lampung.
Tujuan Pembentukan Kejari Baru
Pembentukan Kejari baru di berbagai daerah bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Dengan kehadiran kantor kejaksaan di setiap wilayah, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan hukum serta proses penegakan hukum. Selain itu, Kejari baru juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kepastian hukum.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pembentukan, pengembangan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi tujuh Kejari baru tersebut akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat lembaga penegakan hukum agar lebih terjangkau bagi masyarakat serta dapat memenuhi kebutuhan hukum di berbagai wilayah di Indonesia.


