Friday, October 16, 2026
HomeFinansialPerbedaan LPS dan PFII: Skema Penjaminan Simpanan dan Polis

Perbedaan LPS dan PFII: Skema Penjaminan Simpanan dan Polis

LPS: Skema Penjaminan Tidak Diperlukan di PFII

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menyatakan bahwa skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi tidak perlu diterapkan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII), mengacu pada praktik di berbagai pusat keuangan internasional.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, hasil benchmarking terhadap pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, dan Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia menunjukkan bahwa skema penjaminan tersebut tidak diperlukan.

Tidak Ada Skema Penjaminan di Kawasan IFC

Farid menjelaskan bahwa meskipun risiko tetap ada, bank di PFII memiliki hubungan keuangan dengan entitas di luar kawasan, dan perusahaan asuransi di PFII memberikan perlindungan kepada pihak di luar PFII, namun skema penjaminan tidak otomatis terdapat di kawasan IFC tersebut. Ia menambahkan bahwa recovery and resolution plan menjadi hal yang wajib dimiliki oleh lembaga jasa keuangan di PFII.

LPS sendiri dibentuk untuk melindungi nasabah kecil, menumbuhkan kepercayaan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Namun, nasabah di PFII memiliki karakteristik yang berbeda dengan nasabah yang dilindungi oleh LPS saat ini.

Farid mendorong pentingnya mengatur PFII dengan jelas, membedakan aktivitas keuangan internasional dan domestik, serta memperhatikan kejelasan kerangka hukum PFII dan harmonisasinya dengan ketentuan di sektor keuangan.

Koordinasi Lebih Jelas Dibutuhkan

Farid menekankan perlunya mekanisme koordinasi yang lebih jelas antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta otoritas PFII agar potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dapat dicegah dan diantisipasi.

Dengan demikian, LPS pada prinsipnya mendukung pembentukan PFII untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia. Namun, langkah-langkah koordinasi yang tepat perlu diimplementasikan untuk menghadapi potensi risiko yang mungkin timbul.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler