OJK Usul Konsep Universal Banking di PFII untuk Tingkatkan Daya Tarik Investasi
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penerapan konsep universal banking di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan investasi internasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.
Konsep Universal Banking
Dalam materi pemaparan OJK, universal banking atau bank universal didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan investasi secara terpadu. Bank tersebut dapat menyediakan layanan keuangan mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, hingga layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya. Universal banking diharapkan menjadi lebih efisien di PFII karena memberikan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service).
Langkah untuk Pertumbuhan Ekonomi
Dian menyatakan bahwa penerapan universal banking merupakan langkah untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional berasal dari perbankan, sehingga ekonomi Indonesia masih didorong oleh sektor perbankan. Dengan konsep universal banking, diharapkan kapasitas perbankan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.
Melalui upaya ini, diharapkan pertumbuhan industri keuangan akan mengalami perubahan yang signifikan. Dian juga menegaskan bahwa konsep universal banking sudah menjadi praktik di beberapa pusat keuangan internasional, memungkinkan bank untuk melakukan beragam kegiatan keuangan secara terintegrasi.


