Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika Selama Juni 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika sepanjang bulan Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 15 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga obat keras.
Komitmen Polres dalam Memberantas Peredaran Narkotika
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Di samping itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto juga mengungkapkan bahwa dalam 12 kasus yang diungkap, terdapat empat perkara menonjol yang berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat.
Perkara Menonjol yang Berhasil Dibongkar
Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta dengan tersangka RN (32) yang ditangkap di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga berhasil membongkar jaringan ganja Aceh-Jakarta dan jaringan ganja Padang-Jakarta dengan menyita puluhan kilogram ganja dan menangkap beberapa tersangka terkait.
Para tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sebagai bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


