Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh perkara sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penanganan kasus oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Komitmen dalam Memberantas Peredaran Narkoba
Reynold menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika dilakukan secara tegas dan sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.
Penanganan Kasus Narkotika dan Obat Berbahaya
Selain mengungkap kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026 dengan berhasil menangkap sembilan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek yang berasal dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan guna menekan penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat serta mengajak warga untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Pengungkapan kasus selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dengan langkah penindakan yang diiringi upaya pencegahan, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.


