Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dengan Modus Pakan Burung di Bekasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram dengan modus penyamaran di dalam kemasan pakan burung di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Satu orang tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Penangkapan Tersangka DS di Bintara, Bekasi
Menurut keterangan dari Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, penangkapan dilakukan pada 30 Juni 2026 di wilayah Bintara, Bekasi. Awalnya, informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut memicu penyelidikan dari tim kepolisian.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menemukan DS yang sedang bertransaksi. Dari tangan DS, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas pakan burung.
Penemuan Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan narkotika di Bekasi Barat. Di lokasi tersebut, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 10,93 gram. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, dan alat hisap (bong).
Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 38,25 gram bruto. Tersangka DS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.


