OJK Ungkap 8 Perusahaan Pembiayaan dan Pindar Belum Capai Ekuitas Minimum
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari 144 perusahaan pembiayaan, terdapat delapan yang belum mencapai kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar. Selain itu, delapan dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Action Plan untuk Pemenuhan Kewajiban Permodalan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar telah menyusun action plan untuk pemenuhan permodalan minimum. Action plan tersebut mencakup langkah-langkah seperti penambahan modal, mencari investor strategis, dan upaya merger.
Sanksi dan Harapan dari OJK
Pada bulan Juni 2026, OJK memberikan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pindar, 15 perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan mikro. Sanksi tersebut termasuk denda dan peringatan tertulis sebagai akibat pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
OJK berharap bahwa upaya penegakan aturan dan penerapan sanksi ini dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi kinerja yang lebih baik.
Pertumbuhan Piutang Pembiayaan
Pada Mei 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,71 persen secara tahunan menjadi Rp513,19 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 7,96 persen secara tahunan.


