OJK Minta Bank Blokir 36 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada lembaga perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap lebih dari 36 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan keuangan yang semakin memprihatinkan.
Perkuat Pemberantasan Kejahatan Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK sudah menginstruksikan kepada perbankan untuk melakukan EDD dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap maraknya aktivitas perjudian daring yang merugikan perekonomian dan sektor keuangan.
Dian juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sektor keuangan dan perekonomian dengan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal. Selain pemblokiran rekening yang terindikasi, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Kerjasama dengan Komdigi dan Meta
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerjasama dengan Meta dalam upaya menekan penyebaran konten promosi judi online di media sosial. Hal ini sebagai strategi pemberantasan judi daring yang semakin mengkhawatirkan. Seiring dengan peningkatan kasus, jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenai EDD pun terus bertambah dari sebelumnya sekitar 33.836 rekening menjadi 36.191 rekening yang tercatat.
Ini menunjukkan komitmen OJK dan berbagai pihak terkait dalam memberantas praktik perjudian daring yang merugikan banyak pihak. Langkah-langkah tegas perlu terus diperkuat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi sektor keuangan dari ancaman kejahatan keuangan yang semakin canggih.


