Sunday, May 17, 2026
HomeFinansialPerkuat Fondasi Investasi Perbankan Syariah dengan POJK Baru OJK

Perkuat Fondasi Investasi Perbankan Syariah dengan POJK Baru OJK

OJK Mengeluarkan Peraturan Baru untuk Memperkuat Industri Perbankan Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Produk Investasi Perbankan Syariah melalui POJK Nomor 4 Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat fondasi industri perbankan syariah dengan menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga dan produk investasi di perbankan syariah.

Definisi Produk Investasi Perbankan Syariah

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa POJK 4/2026 menetapkan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah. Dalam hal ini, risiko investasi akan ditanggung oleh nasabah investor.

Produk investasi perbankan syariah diformulasikan untuk konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko sesuai dengan karakteristik investasi yang sebenarnya. Selain itu, digunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

Model Bisnis Internasional

Model bisnis produk investasi perbankan syariah sudah menjadi praktik umum di negara-negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Bank syariah di negara-negara tersebut telah sukses mengelola dana investasi melalui profit-sharing investment accounts, yang menjadi alternatif bagi nasabah yang mencari potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan.

POJK 4/2026 mengatur fitur dasar dan tambahan produk investasi perbankan syariah, tata kelola, manajemen risiko, kebijakan pelaksanaan, serta prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan. Aturan ini juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan perlindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026 untuk seluruh lembaga perbankan syariah di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler