Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,06 Juta Per 30 April 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 tercatat mencapai 13,06 juta per 30 April 2026.
Jumlah Pelaporan SPT Tahunan
Pada 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat 13.056.881 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan. SPT tersebut berasal dari berbagai jenis wajib pajak, termasuk orang pribadi karyawan, orang pribadi non karyawan, badan dalam mata uang rupiah, badan dalam mata uang dolar AS, serta sektor migas.
Progres Coretax DJP
Untuk progres Coretax DJP, sebanyak 18.993.498 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Jumlah ini terdiri dari berbagai jenis wajib pajak, seperti orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi orang pribadi telah diperpanjang hingga 30 April 2026, sedangkan bagi wajib pajak badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026. DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT, dengan syarat tidak terbitnya Surat Tagihan Pajak.
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, sesuai ketentuan yang berlaku.


