Saturday, June 13, 2026
HomeFinansialCelios Windfall Tax: Tambah Penerimaan Negara Rp66,03 Triliun

Celios Windfall Tax: Tambah Penerimaan Negara Rp66,03 Triliun

Celios: Penerapan Windfall Tax Mampu Tingkatkan Penerimaan Negara

Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) menghitung bahwa penerapan windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga terhadap perusahaan batu bara memiliki potensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp66,03 triliun. Peneliti Celios, Jaya Darmawan, menyatakan bahwa momentum penerapan windfall tax di Indonesia semakin kuat mengingat lonjakan keuntungan sektor energi akhir-akhir ini.

Potensi Penerimaan dari Perusahaan Nikel

Apabila windfall tax diterapkan pada perusahaan nikel, negara juga bisa memperoleh hingga Rp14,08 triliun. Lonjakan harga batu bara dan nikel yang tidak terduga menjadi potensi penerimaan yang bisa dimanfaatkan di tengah kondisi APBN yang tertekan dan berdampak pada masyarakat.

Fiskal Sumber Daya Alam dan Usulan Reformasi

Ekonom Indef, Aryo Irhamna, menyoroti bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif masih menggunakan instrumen warisan era migas, padahal kontribusi terbesar kini berasal dari batu bara. Berdasarkan analisis yang dilakukan, sistem royalti yang berlaku saat ini tidak mampu menangkap windfall secara proporsional ketika harga komoditas naik secara signifikan.

Aryo mengusulkan dua jalur reformasi yang dapat dilakukan. Pertama, dengan merevisi peraturan yang ada agar tarif royalti lebih responsif terhadap kondisi pasar dalam jangka pendek. Kedua, dengan menyiapkan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT) sebagai pajak progresif atas kelebihan laba yang hanya aktif saat laba melampaui batas normal.

Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax sesuai dengan usulan ini, ini dapat menjadi langkah positif untuk masa depan, asalkan persiapannya dilakukan dengan baik.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler