Saturday, July 18, 2026
HomeFinansialLangkah Tepat AFPi Menutup Keanggotaan PT TIN Setelah Keterlibatan Damkar

Langkah Tepat AFPi Menutup Keanggotaan PT TIN Setelah Keterlibatan Damkar

AFPI Putus Keanggotaan PT TIN Terkait Kasus Penagihan Intimidasi

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah terlibat dalam kasus penagihan yang dianggap mengandung unsur intimidasi kepada nasabah. Kasus ini melibatkan personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa AFPI tidak akan mentolerir segala bentuk penagihan yang mengandung ancaman, pelecehan, atau penyalahgunaan fasilitas publik. AFPI telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus ini dan telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penagihan Dilakukan oleh PT TIN atas Permintaan Indosaku

Berdasarkan hasil penelusuran, PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Indosaku Digital Teknologi untuk melakukan penagihan kepada nasabah. AFPI menilai bahwa tindakan PT TIN telah melanggar peraturan yang mengatur larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku AFPI.

Sebagai langkah jangka panjang, AFPI juga sedang melakukan peninjauan ulang menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota. Hal ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri, meningkatkan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan terhadap anggota AFPI.

Penjelasan Terkait Kasus Kebakaran Palsu yang Melibatkan Debt Collector

Pada Kamis (23/4), seorang pelaku yang diduga merupakan debt collector melakukan laporan kejadian kebakaran palsu kepada Damkar Kota Semarang. Laporan tersebut disinyalir sebagai upaya intimidasi terhadap pemilik warung nasi goreng terkait utang pinjaman online yang dimiliki.

Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, Damkar Kota Semarang memutuskan untuk melaporkan pelaku “prank” ini kepada pihak kepolisian. Pada Sabtu (25/4), pelaku tersebut akhirnya datang ke Kantor Damkar Kota Semarang untuk meminta maaf secara langsung.

Meskipun pemilik warung telah menerima permohonan maaf secara pribadi, keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan tetap menjadi wewenang dari pimpinan institusi terkait.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler