Direktur Jenderal Pajak Buka Pilihan
Keputusan menarik dalam kebijakan perpajakan baru-baru ini untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026 menarik perhatian publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, yang memberikan informasi mengenai langkah tersebut dalam sebuah jumpa pers di Jakarta.
Alasan di Balik Keputusan
Keputusan ini diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bimo, sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan telah diterima, selain juga permintaan dari masyarakat umum serta asosiasi perantara perpajakan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan.
Relaksasi Pelaporan
Meskipun pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, keputusan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan analisis sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. Bimo menegaskan bahwa relaksasi pelaporan tidak disebabkan oleh kendala teknis sistem, melainkan karena tingginya permintaan dari wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak diberikan tambahan waktu hingga 31 Mei 2026 untuk memenuhi kewajibannya. Keputusan resmi terkait relaksasi pelaporan SPT badan akan segera diterbitkan melalui keputusan direktur jenderal pajak dan akan diumumkan pada hari yang sama setelah proses penandatanganan selesai.
Saat ini, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026, realisasi pelaporan itu mencapai sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.


