Sunday, June 14, 2026
HomeFinansialBatas Akhir Pelaporan SPT Tahunan: Ingat Ya!

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan: Ingat Ya!

Wajib Pajak Antre untuk Pelaporan SPT Tahunan

Pada Kamis, 30 April 2026, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta menjadi pusat antrean bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan mereka. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 29 April 2026, sebanyak 12.639.279 dari 19.051.508 wajib pajak telah menyelesaikan kewajiban pelaporan mereka. Sementara itu, batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berlangsung hingga Kamis, 30 April 2026.

Petugas di Kantor Wilayah tersebut melayani warga yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Antrean dan kesibukan terlihat jelas di kantor tersebut, menunjukkan antusiasme wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Batas Akhir Pelaporan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan pengingat bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berlangsung hingga Kamis, 30 April 2026. Diharapkan seluruh wajib pajak memanfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi dan melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mereka, diharapkan untuk terus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak secara rutin.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler