Sunday, June 14, 2026
HomeFinansialRekor Pelaporan SPT Tahunan Capai 12,6 Juta!

Rekor Pelaporan SPT Tahunan Capai 12,6 Juta!

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan PPh Tembus 12,6 Juta per 29 April 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta per 29 April 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa progres pelaporan SPT tahunan PPh mencapai 12.639.279 SPT berdasarkan data yang diterima.

Rincian Pelaporan Menurut Jenis Wajib Pajak

Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT berasal dari 10.508.502 wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 1.000 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas dengan 7 laporan SPT dalam mata uang rupiah dan 111 laporan SPT dalam mata uang dolar AS. Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025.

Progres Aktivasi Akun Coretax

Selain itu, DJP juga mencatat bahwa progres aktivasi akun Coretax mencapai 18.837.611 akun. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 17.662.350 akun wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 akun wajib pajak badan, 91.340 akun wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 akun wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, DJP telah memperpanjang waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi juga dihapus hingga tanggal tersebut.

DJP tetap menegaskan bahwa wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan akan diberlakukan bagi yang terlambat melaporkan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler