Kemenkeu: Pengelolaan Aset Sitaan Tanpa Lelang dengan Ketat
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang oleh pemerintah dijalankan dengan ketat dan berlapis guna menghindari konflik kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Mekanisme Pengambilalihan Aset
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, proses pengambilalihan aset sitaan tanpa lelang harus melalui tahapan permohonan, proses oleh penyerah piutang, dan penetapan melalui keputusan panitia urusan piutang negara (PUPN). Dengan demikian, tidak ada tindakan sepihak dalam pemanfaatan aset tersebut.
Dalam implementasinya, mekanisme check and balance diterapkan untuk memastikan keberlangsungan pemanfaatan aset yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Hal ini juga melibatkan pemberitahuan kepada penanggung utang serta evaluasi oleh pihak terkait seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Peraturan Baru
Menteri Keuangan telah menetapkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Revisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengelolaan aset negara.
Salah satu poin penting dalam PMK 23/2026 adalah tentang pengalihan aset tanpa persetujuan penanggung utang, yang memungkinkan pemerintah untuk memanfaatkan aset jaminan yang telah disita tanpa izin dari pihak terkait. Proses pengajuan dan evaluasi dilakukan dengan cermat untuk menjamin kepentingan negara.
Langkah-langkah baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset sitaan dan memberikan dampak positif dalam penyelesaian piutang negara. Semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga integritas dan efisiensi pengelolaan aset negara.
Sumber: ANTARA


