Kuasa hukum para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP meminta agar berkas perkara para terdakwa dipisahkan. Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menyebut bahwa pemisahan berkas perkara menjadi beberapa berkas akan lebih tepat berdasarkan isi Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta. Para terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Tim kuasa hukum menilai penggabungan perkara dalam satu berkas tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum karena peran serta kontribusi masing-masing terdakwa berbeda. Mereka juga mengkritisi substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Terdapat kesalahan dalam penerapan pasal terutama dalam dakwaan terhadap terdakwa ketiga yang tidak menjelaskan keterlibatan terdakwa secara spesifik.
Oditur Militer lainnya, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat secara bersama-sama dalam tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP. Para terdakwa dijerat dengan berbagai pasal mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Sidang lanjutan pembacaan eksepsi terdakwa dimulai dengan eksepsi yang diajukan untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
Eksepsi merupakan pembelaan awal terhadap dakwaan yang diajukan oditur militer. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Para terdakwa hadir secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hakim Ketua dalam persidangan hari itu adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.


