Thursday, September 17, 2026
HomeKriminalitasDakwaan Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Kuasa Hukum Minta Dibatalkan

Dakwaan Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Kuasa Hukum Minta Dibatalkan

Tim kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum. Mereka dengan tegas meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menyoroti bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil maupun materiil.

Para terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Tim kuasa hukum juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Mereka mengutip pepatah hukum klasik yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak terdakwa. Dalam uraian eksepsi, tim kuasa hukum menyoroti substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana militer.

Mereka menilai dakwaan yang disusun oleh oditur militer tidak menguraikan fakta secara cermat, jelas, dan lengkap. Salah satu sorotan utama diarahkan pada dakwaan terhadap terdakwa 3 yang dinilai tidak spesifik mengenai peran atau keterlibatannya dalam tindak pidana yang didakwakan. Kuasa hukum mengkritisi juga proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa yang dianggap tidak didasarkan pada bukti yang cukup.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa standar penyusunan surat dakwaan harus memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap, namun surat dakwaan yang diajukan dinilai tidak memenuhi ketiga unsur tersebut. Mereka berharap Majelis Hakim Militer dapat mengabulkan eksepsi yang mereka ajukan agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Terlepas dari itu, mereka menghormati keputusan majelis hakim dan berharap putusan yang diambil tetap menjunjung tinggi keadilan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler