Wednesday, September 9, 2026
HomeKriminalitasKuasa Hukum Tegaskan Terdakwa 3 Bukan Pelaku Pembunuhan - Berita Terbaru SEO

Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa 3 Bukan Pelaku Pembunuhan – Berita Terbaru SEO

Tim kuasa hukum memastikan bahwa terdakwa 3 tidak terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37). Mereka menyatakan adanya kesalahan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, yang membuatnya menjadi salah sasaran subjek hukum. Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat dalam penculikan dan pembunuhan tersebut. Tim hukum memberikan argumen bahwa terdakwa 3 tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menerangkan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Mereka menilai dakwaan tidak cukup cermat, jelas, dan lengkap, serta tidak menyediakan faktual spesifik tentang peran terdakwa 3. Selain itu, dakwaan juga dinilai tidak menjelaskan secara rinci waktu, tempat, dan cara tindak pidana dilakukan. Argumentasi kuasa hukum didukung oleh pendapat ahli hukum pidana, yang mencatat bahwa dakwaan harus dirumuskan dengan jelas dan lengkap agar terdakwa bisa memahaminya. Kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka dan terdakwa, yang dinilai tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah seperti diwajibkan dalam hukum acara pidana. Dengan demikian, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan bahwa dakwaan tidak bisa diterima. Mereka juga memohon agar biaya perkara ditanggung oleh negara dan meminta pertimbangan aspek keadilan substantif dalam penyelesaian perkara ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler