Pada Rabu (15/4) mendatang, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang pembacaan tanggapan resmi atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank. Oditur Militer Wasinton Marpaung menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan tanggapan resmi untuk sidang tersebut. Sidang hari ini berjalan sesuai agenda dengan mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. Materi tanggapan eksepsi masih dalam tahap penyusunan dan pendalaman sebelum disampaikan secara resmi di persidangan. Pihak oditur akan bekerja sama dengan pimpinan untuk memastikan respons yang disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, Wasinton menjelaskan bahwa dakwaan yang telah disusun akan tetap dipertahankan oleh pihak oditur. Sidang lanjutan pada 15 April 2026 diprediksi menjadi momen penting yang akan menentukan arah proses persidangan selanjutnya. Tim kuasa hukum terdakwa juga meminta pembatalan surat dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta serta memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Dalam penutup eksepsi, tim kuasa hukum menyoroti substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum acara pidana militer dengan harapan putusan yang seadil-adilnya.
Sidang Tanggapan Eksepsi Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 15 April Update
RELATED ARTICLES


