Hari ini, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, digelar sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37). Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) terkait dakwaan yang disampaikan oditur militer. Sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
Pada sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa. Tidak akan ada agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan kali ini. Eksepsi adalah hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan oditur militer, baik dari segi formil maupun materiil, sebagai pembelaan awal terhadap dakwaan yang dibacakan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan isi eksepsi tersebut sebelum memutuskan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Jika eksepsi ditolak, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang ini masuk dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Oditur Militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Proses persidangan dijamin akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta. Dalam konstruksi dakwaan gabungan, para terdakwa diduga merencanakan tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Dakwaan lain seperti pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian juga disiapkan sebagai antisipasi. Pasal 181 tentang perbuatan menyembunyikan mayat juga dikenakan kepada para terdakwa.


