Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ditunda sementara. Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto menunda sidang setelah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP. Penasihat hukum menyoroti ketidaksamaan surat dakwaan yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana. Mereka juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Oditur Militer meminta waktu tambahan untuk merespons eksepsi yang diajukan penasihat hukum. Majelis hakim menguraikan skenario lanjutan persidangan apabila eksepsi diterima atau ditolak. Tim kuasa hukum meminta pembatalan dakwaan dan biaya perkara dibebankan kepada negara, serta menegaskan perlindungan hak terdakwa. Dalam uraian eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti ketidakjelasan dalam surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum acara pidana militer.
Dakwaan Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Kuasa Hukum Bersikap
RELATED ARTICLES


