Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Jajaran berhasil menangkap 14 pria yang diduga menjual obat keras ilegal di berbagai toko kelontong dan toko kosmetik di wilayah Jakarta Utara. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkapkan bahwa dalam periode Januari hingga April 2026, 14 kasus peredaran obat keras berhasil diungkap.
Sebanyak 14 orang laki-laki telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang berhasil disita termasuk berbagai jenis obat seperti tramadol, eximer, pil trihexypenidyl, kapsul berwarna kuning, tablet berwarna silver, Destro, Riklona Clonazepam, Alprazolam, Calmiet, CTM, dan Dexaharsen. Total uang senilai Rp18 juta juga berhasil disita dari para pelaku.
Ari mengungkapkan bahwa kasus peredaran obat keras paling banyak terjadi di Kecamatan Cilincing, dengan modus operandi berkedok toko kelontong dan kosmetik. Di kecamatan lain seperti Penjaringan, Koja, dan Tanjung Priok juga terdapat kasus serupa. Kasus di Kelapa Gading dan Pademangan masih dalam pendataan.
Penjual obat keras tersebut sebagian besar berasal dari daerah lain bukan asli Jakarta. Mereka terancam pasal 435 Sub Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang telah diubah dalam lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.


