Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb depan JIExpo Kemayoran pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB. Dua tersangka atas nama R (25) dan W (25) diamankan dalam operasi tersebut.
Informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut menjadi dasar penangkapan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka serta barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat brutto 906 gram. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diminta untuk menjauh dari penggunaan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa. Budi juga mengajak warga untuk melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Menyadari pentingnya peran masyarakat, informasi apa pun dapat memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.


