PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengajukan proposal untuk mendapatkan alokasi sebesar Rp10 triliun dari total kuota penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun yang direncanakan akan disalurkan tahun ini. Menurut Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, meskipun pengajuan tersebut telah diajukan, belum ada kepastian mengenai nilai penempatan dana yang akan disetujui. Dana tersebut direncanakan akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan konsumer, seiring dengan fokus perusahaan dalam meningkatkan pembiayaan konsumer pada tahun ini. BSI optimistis bahwa penyaluran pembiayaan akan tetap tumbuh meski dihadapi dengan gejolak geopolitik global yang membuat kondisi ekonomi semakin tidak menentu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana untuk menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke perbankan guna meningkatkan likuiditas di sistem keuangan. Kebijakan ini mirip dengan injeksi dana sebelumnya sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, dalam skema ini, Purbaya ingin dana bersifat jangka pendek dan fleksibel. Skema penempatan dana sebelumnya dilakukan dalam bentuk deposit oncall dengan tenor enam bulan, sedangkan untuk injeksi dana baru akan dirancang lebih fleksibel agar dapat segera ditarik ketika diperlukan untuk membiayai belanja negara.
Perbedaan lainnya terletak pada sumber dana. Purbaya rencananya akan menggunakan dana dari belanja pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang belum terserap. Hal ini berbeda dengan sumber anggaran pada injeksi dana sebelumnya yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Langkah-langkah yang diambil oleh BSI dan keputusan penempatan dana pemerintah ini diharapkan dapat membantu mempertahankan stabilitas ekonomi di tengah kondisi yang tidak pasti. Copyright © ANTARA 2026


