Wednesday, August 19, 2026
HomeKriminalitasKlarifikasi Polsek Mampang tentang Restoran Bibi Kelinci

Klarifikasi Polsek Mampang tentang Restoran Bibi Kelinci

Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, sebenarnya merupakan dua perkara yang berbeda yang dilaporkan ke dua kantor polisi yang berbeda. Yang pertama adalah kasus dugaan pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, dengan Sdri. NAA sebagai korban dan saudara ZK serta saudari ESR sebagai terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan awal dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026, namun ditunda atas permohonan kuasa hukum. Sementara kasus kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial, yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, dengan NAA sebagai terlapor. Oleh karena itu, kasus ini memiliki dua perkara dengan objek dan penanganan yang berbeda.

Sebelumnya, pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, merasa menjadi korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah membahas kasusnya di media sosial. Nabilah merasa diminta untuk menyatakan bahwa apa yang ia sampaikan dan rekaman CCTV yang dia tunjukkan adalah fitnah, setelah lima bulan menjelajahi kasus tersebut. Pasangan ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran milik Nabila di Kemang, Jakarta Selatan. Kejadian ini terekam dalam CCTV dan viral di media sosial sebelum dilaporkan. Pasangan tersebut memesan makanan senilai Rp530.150, namun pergi tanpa membayar setelah merasa pesanan terlalu lama datang, dan terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Demikianlah kronologi dua kasus terkait Restoran Bibi Kelinci di Jakarta Selatan yang sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler