Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan pramudi Transjakarta (TJ) dengan inisial Y sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Koridor 13, di ruas Swadarma arah Cipulir. Kombes Pol Komarudin menyatakan bahwa proses hukum terhadap sopir tersebut masih berlangsung, namun pramudi tersebut tidak ditahan. Pelanggaran yang dilakukan oleh pramudi tersebut berdasarkan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi yang diterapkan bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan karena kelalaiannya.
Pasal tersebut menjelaskan sanksi bagi kecelakaan dengan kerusakan kendaraan/barang, luka ringan, dan luka berat. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi melibatkan bus Transjakarta (TJ) disebabkan oleh salah satu sopir yang tertidur. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut yang melibatkan bus operator BMP 263 dan MYS 17100.
Pada hari kejadian, bus yang dikemudikan oleh sopir berinisial Y masuk ke jalur yang berlawanan akibat sopir tersebut tertidur, menyebabkan tabrakan dengan bus yang dikemudikan oleh sopir AS. Korban luka akibat kecelakaan tersebut berjumlah 24 orang. Penumpang yang terluka berasal dari bus yang dikemudikan oleh sopir AS, sementara bus yang dikemudikan oleh sopir Y tidak membawa penumpang. Aspek human error juga disebutkan sebagai faktor penyebab kecelakaan tersebut.


