Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan bahwa surat BPK Nomor 36 telah diterima oleh termohon, yang memuat laporan hasil pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024 di Kementerian Agama dan instansi terkait. Kuasa hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan barang bukti elektronik. Sidang praperadilan ini bertujuan untuk memeriksa keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji tambahan dan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan 2024 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Proses hukum atas kasus ini terus berlanjut agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan akuntabel.
Praperadilan Yaqut: KPK Sebut Kerugian Negara Sudah Dihitung BPK
RELATED ARTICLES


