Wednesday, August 19, 2026
HomeKriminalitasPolda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Gram di Jakbar

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Gram di Jakbar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mencegah peredaran narkoba jenis sabu seberat 102,2 gram di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (2/3) di pinggir Jalan Semeru Raya, di depan toko elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan. Seorang pria berinisial ERI (22) ditangkap dalam kasus tersebut dengan menyita sabu berat bruto 102,2 gram dari tangan tersangka. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam bertuliskan “Fragile” dan kemudian dimasukkan ke dalam ‘paper bag’ warna merah. Selain sabu, juga diamankan satu unit telepon genggam.

Pesan Kamtibmas disampaikan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa. Setiap pelanggaran terkait narkoba akan ditindaklanjuti dengan tegas. Pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba, serta untuk melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Sumber : ANTARA

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler