Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam sidang praperadilan menyatakan bahwa hakim seharusnya menerima seluruh jawaban yang diberikan terkait dalil-dalil yang diajukan oleh Yaqut, serta meminta agar penetapan tersangka Yaqut dalam kasus ini diakui sah. KPK juga menegaskan bahwa proses penggeledahan terhadap Yaqut telah dilakukan dengan izin yang tepat sebelum penetapan sebagai tersangka.
KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai Rp622 miliar dengan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dan melibatkan beberapa pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pada bulan Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan salah satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun jadwal sidang awalnya direncanakan pada bulan Februari 2026, namun penundaan dilakukan atas permintaan KPK untuk menggelar sidang pada Maret 2026. Selain itu, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan satu orang lainnya. Penetapan ini menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang masih terus berlanjut hingga saat ini.


