Thursday, August 20, 2026
HomeFinansialPenerimaan Pajak Digital DJP Capai Rp1,13 triliun

Penerimaan Pajak Digital DJP Capai Rp1,13 triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp1,13 triliun dari sektor usaha ekonomi digital selama bulan pertama tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai macam sumbangan, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, dan pajak teknologi finansial (tekfin) atau peer-to-peer lending (P2P). Penerimaan pajak dari sektor digital ini telah semakin meningkat dari waktu ke waktu, mencerminkan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak, tercatat bahwa pajak PMSE kontribusi terbesar, dengan total setoran sejak tahun 2020 hingga Januari 2026 mencapai Rp36,69 triliun. Sementara itu, pajak kripto juga memberikan kontribusi yang tidak bisa dianggap remeh, dengan total penerimaan mencapai Rp1,93 triliun dari tahun 2022 hingga Januari 2026. Selain itu, P2P lending juga memberikan sumbangan yang signifikan, mencapai Rp4,47 triliun sepanjang periode yang sama.

Namun, pada bulan pertama tahun 2026, setoran dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) belum tercatat. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada potensi untuk pengembangan dan peningkatan pendapatan dari sektor ini. Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui upaya optimalisasi, regulasi, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan demikian, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terus tumbuh dan mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Diharapkan dengan langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah, sektor ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler