Wednesday, August 19, 2026
HomeFinansialKhofifah Minta Pengusaha Bayar THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Khofifah Minta Pengusaha Bayar THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau seluruh pengusaha di wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Khofifah menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR bukan hanya sekadar kewajiban, namun juga bagian dari upaya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Beliau menekankan bahwa pembayaran THR tepat waktu sangat penting, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat. Khofifah berharap seluruh pengusaha di Jawa Timur mematuhi ketentuan ini guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Ia yakin bahwa pembayaran THR tepat waktu juga akan mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam momen Idul Fitri yang identik dengan berbagi kebahagiaan, Khofifah optimis bahwa pembayaran THR akan memberikan dampak yang positif pada daya beli masyarakat. Beliau juga berharap agar pengusaha dapat melihat THR sebagai salah satu aspek penting dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas pekerja/buruh. Dengan demikian, diharapkan bahwa pembayaran THR tepat waktu dapat memberikan manfaat bagi semua pihak secara keseluruhan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler