Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja seberat 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Para tersangka, dua laki-laki dengan inisial M, A, dan satu perempuan dengan inisial S, diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktifitas transaksi narkotika di sekitar Duren Jaya, Bekasi, yang kemudian direspon dengan penyelidikan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hasil pengintaian pada seorang pria berinisial A di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie pada Selasa (6/1) malam, mengarah pada penemuan ganja yang disimpan di rumahnya. Selanjutnya, polisi berhasil menemukan M dan S di lokasi kedua, dimana paket besar narkotika jenis ganja ditemukan dalam kardus dan plastik besar. Total berat bruto barang bukti mencapai 83.021 gram, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Selain ganja, polisi juga menyita barang-barang pendukung seperti telepon genggam, kartu identitas, dan buku catatan transaksi.
Penangkapan ini sejalan dengan program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta” yang bertujuan melindungi warga dari ancaman narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman. Tiga tersangka berserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Ini merupakan langkah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.


