Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sedang melaksanakan pemeriksaan tes urine serentak terhadap 23.197 narapidana di Lapas Narkotika di seluruh Indonesia. Pemeriksaan urine ini dijadwalkan guna mendeteksi dini narkotika dan sebagai langkah preventif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Ditjen Pemasyarakatan menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba melalui implementasi tes urine di berbagai lembaga pemasyarakatan. Tes urine digunakan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba, baik oleh narapidana maupun petugas.Keberhasilan dalam pencegahan narkoba di lingkungan pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi semua pihak dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Pelaksanaan Tes Urine Ditjen PAS di Lapas Narkotika Seluruh Indonesia
RELATED ARTICLES


