Thursday, September 17, 2026
HomeKriminalitasRoy Suryo Laporkan 7 Orang ke Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo Laporkan 7 Orang ke Polda Metro Terkait Pencemaran Nama Baik

Pakar telematika Roy Suryo telah melaporkan tujuh orang dari kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang Warga Negara Indonesia. Terdapat dua klaster dalam laporan tersebut, di mana lima terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik terkait dengan tuduhan ijazah palsu Roy Suryo dan dua terlapor terkait dengan tuduhan terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang. Roy Suryo menegaskan bahwa laporan ke polisi tidak berkaitan dengan serangan pribadi atau tuduhan palsu, melainkan sebagai upaya melindungi martabatnya yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum pidana internasional.

Dalam laporan tersebut, nama ketujuh orang yang dilaporkan memiliki inisial A, B, D, F, L, U, dan V. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1. Laporan ini disertai dengan detail penjelasan yang terlampir di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026. Meskipun telah mengalami tuduhan yang merugikan, Roy Suryo bersikeras untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya dan menjaga kehormatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler