Tuesday, March 10, 2026
HomeKriminalitasPolrestro Jakut Ungkap Peredaran Ekstasi Jaringan Indonesia-Belanda

Polrestro Jakut Ungkap Peredaran Ekstasi Jaringan Indonesia-Belanda

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda dengan jumlah barang bukti mencapai 14.521 butir senilai Rp15 miliar. Pemeriksaan dilakukan setelah tim gabungan menemukan informasi tentang rencana peredaran narkoba jenis pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Dalam pengungkapan kasus ini, empat pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Langkah awal pengembangan dilakukan dengan pembagian dua tim yakni dari Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing.

Petugas berhasil menemukan 9.460 butir pil ekstasi merah muda bertuliskan Tesla di wilayah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara pada tanggal 22 Juni. Dari hasil penyelidikan dilakukan, pelaku berinisial RI alias I berhasil dicokok di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur pada 26 Juni. Kemudian, pada 5 Juli, pelaku MF alias F dan DK alias W ditangkap di Jalan Kebun Diponogoro di depan Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur.

Dari interogasi terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Mereka mengaku menyimpan 5.000 butir pil ekstasi di rumah seorang rekan dengan inisial FD alias F di Jalan Muteran Baru Pabean Cantian Kota Surabaya. Pada lokasi kedua, FD ditangkap bersama 21 unit plastik berisi 2.001 butir pil ekstasi dan 12 plastik vakum berisi pil ekstasi berlogo TMT sebanyak 3.058 butir yang diduga mengandung MDMA Murni. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler