Pada 7 Agustus mendatang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang melibatkan terdakwa Nikita Mirzani. Hakim Kairul Soleh menunda pemeriksaan saksi tersebut untuk memberikan kesempatan bagi saksi lainnya yang masih harus dihadirkan. Dalam sidang sebelumnya, tiga orang saksi dari JPU telah memberikan kesaksian, yakni dr. Oky Pratama, Shella Saukia, dan General Manager PT SIG, Erbe Ernesto Arya. Kasus ini melibatkan dakwaan terhadap Nikita Mirzani atas pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terkait produk skincare yang tak terdaftar di BPOM. JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU Pencucian Uang. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juni. Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Nikita Mirzani telah mengancam bos perawatan kulit dokter Reza Gladys untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual. Nikita diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar kredit pemilikan rumah. Nikita diharapkan untuk tetap menjaga kesehatannya dan kembali ke tahanan, serta mematuhi panggilan Pengadilan untuk menghadiri sidang selanjutnya.
Sidang Saksi Nikita Mirzani di PN Jaksel pada 7 Agustus
RELATED ARTICLES


