Ruben Onsu, seorang presenter terkemuka di Indonesia, telah melaporkan Vina Run, pemilik akun TikTok, ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan fitnah terhadap putri pertamanya, TPO. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa akun tersebut telah melakukan tindakan yang merugikan dengan menyebarkan informasi palsu, pencemaran nama baik, dan perilaku perundungan terhadap anak di bawah umur.
Meskipun Ruben Onsu memberikan kesempatan kepada akun tersebut untuk meminta maaf dan menghapus konten yang merugikan, namun akun tersebut malah menambah postingan yang menghina. Hal ini membuat Ruben dan kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Dalam pelaporan tersebut, pemilik akun akan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perlindungan anak. Ruben Onsu menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan maaf kepada pemilik akun tersebut, terutama ketika anaknya menjadi korban.
Nomor laporan tersebut telah didaftarkan dengan jelas pada tanggal 31 Juli 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima namun belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Ruben Onsu dengan tegas menyatakan bahwa dia akan terus mengupayakan keadilan untuk anaknya tanpa memberikan ruang untuk permintaan maaf dari pihak yang melakukan tindakan merugikan.
Copyright © ANTARA 2025


