Tuesday, March 10, 2026
HomeKriminalitasPolisi Ungkap Kasus Pembajakan Siaran Digital: Akses Ilegal Terungkap

Polisi Ungkap Kasus Pembajakan Siaran Digital: Akses Ilegal Terungkap

Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang disebarluaskan secara ilegal kepada masyarakat. Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai S (53) dan KF (30), melakukan penyiaraan ulang sejumlah kanal premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola. Mereka menggunakan modifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung untuk mendistribusikan siaran tersebut dengan cara menarik kabel ke rumah pelanggan.

Kasus tersebut terjadi pada 5 April 2024, dan PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola melaporkannya pada 24 Juni 2024 setelah mendapatkan informasi tentang dugaan pelanggaran. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan kanal tersebut tanpa izin dari pemegang Hak Siar. Para tersangka menyiarkan berbagai kanal seperti Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, dan Cita Drama.

Penyidik dari Subdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua pelaku di Jawa Timur. Tersangka S dan KF mengakui menjual paket siaran dengan biaya pemasangan dan langganan tertentu per pelanggan. Mereka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 UU ITE, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU ITE, dan Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Aksi pembajakan siaran digital berbayar ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler