Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dalam kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa SP2HP tersebut telah diberikan kepada pelapor untuk menanggapi pernyataan keluarga korban yang mengatakan belum menerima SP2HP sebelumnya. Menurut Nicolas, pelapor dalam kasus kematian Kenzha adalah pihak otoritas dari UKI, bukan keluarga korban. Nicolas juga menegaskan bahwa SP2HP telah dikirim sejak 6 Maret 2025 dan sesuai dengan SOP, polisi mengirimnya kepada pelapor.
Puluhan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaksanakan unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur sebagai tuntutan kejelasan atas kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko. Mahasiswa membawa audio sistem dan spanduk, mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan dalam waktu 7×24 jam. Salah satu mahasiswa yang bernama Emon mengungkapkan rencananya untuk melanjutkan aksi di depan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Komisi III DPR RI jika kasus tersebut terus berlarut-larut. Selama hampir tiga pekan, keluarga korban tidak menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus, namun setelah audiensi dengan Polres Metro Jakarta Timur, SP2HP akan segera dikirimkan kepada keluarga korban. Emon menegaskan pentingnya penyelesaian kasus kematian Kenzha dan menyoroti keterlambatan SP2HP yang diterima keluarga korban.








