Tuesday, March 10, 2026
HomeKriminalitasPolisi Bekasi Tangkap Pemeras Modus Proposal THR

Polisi Bekasi Tangkap Pemeras Modus Proposal THR

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) atas dugaan pemerasan dan/atau ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa S berhasil ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian ini bermula ketika S meminta tindak lanjut proposal terkait pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3). Bersama rekan-rekannya, S datang ke perusahaan yang bersangkutan namun tidak memperoleh uang sesuai dengan proposal yang membuatnya marah dan mengancam satpam perusahaan.

Aksi ancaman tersebut tidak hanya dialamatkan kepada satpam, tetapi S juga menyatakan dirinya sebagai jagoan di TKP Cikiwul dan ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan. Rekaman aksi pengancaman ini dibuat oleh teman satpam dengan durasi tiga menit 12 detik. Terjadi ketegangan antara S dan satpam hingga akhirnya sang satpam melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan yang kemudian melaporkannya ke polisi.

S beserta rekan-rekannya rupanya telah mendistribusikan puluhan proposal kepada perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang. Menurut keterangan S, uang yang terkumpul dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama bulan Ramadhan. S dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan/atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sebelumnya, tersebar video viral di media sosial yang menunjukkan aksi bentakan S kepada seorang satpam. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan S telah menimbulkan ketegangan dan kekhawatiran di masyarakat sekitar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler