Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus seorang pelaku usaha yang diduga memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Petugas penyelidik melakukan pemeriksaan di lokasi pada tanggal 11 Maret 2025 dan menemukan penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal.
Hasil pemeriksaan sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara berat bersih yang tertera di label tabung gas elpiji dan berat sebenarnya. Kekurangan rata-rata sebesar 460 gram ditemukan pada 10 tabung gas elpiji yang diuji. Akibatnya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam memastikan produk gas elpiji yang diperdagangkan di pasaran memenuhi standar berat bersih yang ditetapkan. Dengan mengungkap kasus semacam ini, diharapkan keamanan dan kualitas produk gas elpiji di Kota Bekasi dapat terjaga dengan baik.


