Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan orang terkait kasus penjambretan terhadap warga Prancis di Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga ke daerah Sumatera. Selain itu, Polres juga berhasil menangkap pelaku terakhir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi.
Dalam kasus ini, semua delapan pelaku yang terlibat dalam aksi penjambretan terhadap WNA Perancis telah berhasil ditangkap. Seluruh komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban berhasil diamankan. Para pelaku menggunakan hasil curian berupa kamera SLR Nikon Z7-II untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, di mana masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp8 juta.
Dalam proses penangkapan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan pakaian para pelaku. Para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta pasal penadahan sesuai KUHP.
Atase Komodore Olivier sebagai perwakilan Kedutaan Besar Perancis mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penuntasan kasus pencurian kamera yang melibatkan WNA Prancis di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa. Bersama dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian, kasus ini berhasil diselesaikan dengan baik, dimana para pelaku serta penadahnya telah ditangkap dan proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.


