Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Abdul Rohman, pihaknya akan terus mengawal proses pokok perkara pidana tersebut di pengadilan. Dakwaan yang diajukan terkait dengan persangkaan kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap Harun Masiku.
Abdul juga menilai bahwa praperadilan yang digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, serupa dengan kasus suap sebelumnya yang juga dinyatakan gugur karena berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. Masih menurutnya, hal ini menjadi pembelajaran bahwa percepatan penyelesaian perkara perlu dilakukan agar tidak ada opsi bagi pihak terdakwa untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pihak kuasa hukum memastikan bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai, dan kini fokus mereka adalah mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menggugurkan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah diambil. Sidang gugatan akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait perintangan penyidikan. Selain itu, sidang praperadilan ini akan diadakan bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Tersangka Hasto dituduh mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU guna menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.








