Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menjalankan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp500 miliar. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi dari tahun 2020 hingga 2024.
Pada tahun 2020, terjadi pengadaan barang/jasa PDNS dengan anggaran mencapai Rp958 miliar. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pengondisian antara pejabat Kominfo/Komdigi dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender dengan nilai kontrak mencapai ratusan miliar rupiah. Praktik ini juga dilaporkan terjadi pada tahun-tahun berikutnya, dengan perusahaan yang sama memenangkan kontrak dengan nilai yang semakin tinggi.
Sebagai dampak dari praktek korupsi ini, pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak berfungsi dengan baik dan data diri penduduk Indonesia terekspos. Meskipun anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan PDSN sudah mencapai Rp959 miliar, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjelaskan hanya wajib membangun Pusat Data Nasional (PDN) tidak dipatuhi dan keselamatan data tidak dilindungi sesuai standar BSSN.
Ditengah dugaan tindak pidana korupsi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk menyelidiki kasus tersebut. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan negara dengan jumlah yang signifikan.








