Polisi meminta mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) agar menjaga ketertiban, kondusivitas, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku saat merencanakan unjuk rasa di Mapolres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (14/3). Aksi tersebut terkait dengan kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), mahasiswa UKI yang ditemukan meninggal di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menekankan pentingnya berproses sesuai hukum dan undang-undang dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar tidak melanggar prosedur. Polisi juga memberikan izin kepada mahasiswa UKI yang ingin melakukan unjuk rasa sebagai hak konstitusional mereka, serta siap memberikan penjelasan terkait penyelidikan kasus kematian mahasiswa tersebut kepada massa aksi jika dibutuhkan.
Nicolas menyatakan bahwa polisi masih dalam proses mengungkap kasus dan menangkap pelaku, dengan telah memeriksa 27 saksi. Keterlibatan warga negara dalam unjuk rasa merupakan haknya, dan polisi akan bekerja secara ilmiah dengan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk melakukan penyelidikan. Pengurus Pusat Generasi Muda Kawanua (PP-GMK) menyampaikan belasungkawa atas kepergian Kensha Walewangko, mahasiswa asal Manado, Sulawesi Utara, dan mengecam tindakan kriminal yang dilakukan padanya di lingkungan kampus. Mereka mendesak kepolisian untuk menyelidiki kasus dengan transparan dan adil, serta meminta kampus UKI memberikan sanksi tegas kepada oknum mahasiswa yang terlibat. PP-GMK berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengajak semua pihak untuk bersatu dalam mengawasi proses hukum yang berlangsung.








