Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka telah berembuk dan sepakat untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan. Pihaknya diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan berdasarkan kepentingan klien, yang diyakini memiliki pernyataan mengenai keberatan terhadap dakwaan yang dianggap kurang tepat. Sidang tersebut berlangsung secara tertutup, namun sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 19 Maret. Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa perkara mengenai kesusilaan harus diselenggarakan secara tertutup, termasuk dalam kasus Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis pada tahun 2024. Kasus ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terseret dalam kasus pemerasan. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan mengundang perhatian publik.
Eksepsi Anak Bos Prodia dalam Sidang Asusila: Analisis SEO
RELATED ARTICLES








