Wednesday, March 11, 2026
HomeKriminalitasPolisi Investigasi Kasus Food Vlogger Codeblu dan UU ITE

Polisi Investigasi Kasus Food Vlogger Codeblu dan UU ITE

Kepolisian sedang menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) dengan inisial Codeblu atau William Anderson terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dilaporkan oleh salah satu toko roti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap WA alias C pada tanggal 11 Maret 2025. Food vlogger tersebut dilaporkan karena menyebarkan informasi palsu terkait ulasan roti basi dari toko roti yang dikirimkan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa dan kemudian viral di media sosial.

Laporan kasus tersebut disampaikan oleh seseorang dengan inisial ASS dalam surat LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024. Codeblu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Dari informasi yang diunggah di akun Instagram @hushwatchid, kejadian ini bermula dari pegawai dengan inisial R yang terlibat dalam kasus penggelapan uang di toko roti tersebut. R kemudian mengambil roti basi tanpa izin pemiliknya dan menyumbangkannya ke panti asuhan sebagai ancaman kepada pemilik toko.

Dengan dendam terhadap sang pemilik, R kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan informasi palsu bahwa toko roti tersebut menyumbangkan roti basi ke panti asuhan, yang akhirnya membuat informasi tersebut menyebar luas. Selain itu, R juga diduga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan. Kejadian ini menjadi perhatian publik dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler